Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura dilakukan melalui perjanjian ekstradisi.
Tessa menjelaskan, penahanan Tannos dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Tessa menambahkan, KPK telah mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan Tannos melalui Divhubinter Polri.
Surat permohonan ini diteruskan ke Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF).
SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
CPIB Singapura menangani kasus ini karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
"Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB," ucapnya.
Langkah selanjutnya, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura)," tutur Tessa.
Setelah syarat terpenuhi, Tannos kemudian ditahan sementara di Singapura.
Penahanan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.
"Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos," ujar Tessa.
Tag: #paulus #tannos #ditahan #sementara #singapura #lewat #perjanjian #ekstradisi