Aturan Kemnaker bagi Ibu Hamil yang Bekerja Malam
Aturan Kemnaker bagi Ibu Hamil yang Bekerja Malam 
08:43
8 Agustus 2024

Aturan Kemnaker bagi Ibu Hamil yang Bekerja Malam

- Menjaga kesehatan ibu hamil sangatlah penting, terutama bagi mereka yang bekerja malam hari.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-undang 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa:

"Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00."

Jika melanggar, berikut adalah sanksi yang berlaku:

"Pihak yang melanggar larangan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.

Hak Sebelum dan Sesudah Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Durasi tersebut dapat diperpanjang dengan surat dari dokter atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

Hal itu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait upah kerja saat cuti melahirkan, pengusaha wajib tetap membayar gaji penuh.

Aturan itu tertuang pada Pasal 93 ayat (2) Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, melanggar perlindungan hak ibu sebelum dan sesudah melahirkan, termasuk perpanjangannya adalah tindak pidana.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000.

Kebijakan protektif memberi pelindungan kepada pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, yaitu:

1. Pelindungan pada masa haid

2. Pelindungan sebelum dan sesudah melahirkan

3. Pelindungan sesudah gugur kandungan

4. Kesempatan untuk menyusui

5. Larangan bekerja malam bagi pekerja perempuan hamil

(Tribunnews.com, Widya)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #aturan #kemnaker #bagi #hamil #yang #bekerja #malam

KOMENTAR