Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas Pemda 50 Persen
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).(DOK. Kemenpan-RB)
16:20
23 Januari 2025

Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas Pemda 50 Persen

- Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memangkas perjalanan dinas pemerintah daerah (pemda) sebanyak 50 persen.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025 yang diteken Prabowo pada Rabu (22/1/2025).

Dalam salinan Inpres yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/1/2025), Prabowo meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Instruksi itu juga menerangkan jumlah efisiensi senilai Rp 306,6 triliun anggaran belanja negara pada diktum kedua.

Hal ini terdiri atas anggaran belanja K/L tahun 2025 sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Di diktum ketiga angka 1, Prabowo menginstruksikan menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," tulis diktum ketiga poin 2.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Efisiensi pun diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Lalu, anggaran yang berasal dari PNBP Badan Layanan Umum kecuali yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

"Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan," tulis diktum ketiga angka 5.

Tak hanya itu, Prabowo meminta pemda menekan anggaran untuk sejumlah kegiatan, tak terkecuali perjalanan dinas.

Jumlah pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas ini mencapai 50 persen.

Setidaknya dalam diktum keempat, ada 7 poin yang ditekankan untuk diefisiensikan, berikut poin-poinnya:

Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #prabowo #pangkas #perjalanan #dinas #pemda #persen

KOMENTAR