Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025).
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelum Dasco mengambil keputusan, perwakilan delapan fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya soal RUU Minerba secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Para perwakilan fraksi tersebut adalah I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-P, Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar, Sumail Abdullah dari Fraksi Gerindra, Arif Rahman dari Fraksi Nasdem, Prana Putra Sohe dari Fraksi PKB, Hendry Munief dari Fraksi PKS, Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN, dan Mulyadi dari Fraksi Demokrat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beberapa poin revisi tersebut terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Ketua Baleg Bob Hasan megatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.