Praktisi Pendidikan Pertanyakan Tujuan Pemerintah Terapkan UN dengan Format Baru
Format baru ujian nasional (UN) yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diingatkan harus memiliki tujuan yang jelas.
Pernyataaan tersebut disampaikan Praktisi Pendidikan Najelaa Shihab mengingat, UN sebelumnya sudah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan assement nasional.
Menurutnya, assesmen nasional yang baru berjalan selama tiga tahun seharusnya masih bisa dimanfaatkan.
"Memang saat ini juga sudah ada beberapa bentuk asesmen nasional yang memang bisa terus dimanfaatkan. Jadi kalau misalnya memang ujian nasional itu akan dilakukan lagi, saya pikir bagaimana kita kemudian menyelenggarakannya, tujuannya apa," kata Najelaa kepada ketika ditemui usai Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najelaa pun masih memertanyakan fungsi kembalinya UN sebagai assemen. Selain itu, ia juga memertanyakan pemanfaatan dari hasil dari UN tersebut, bila memang tidak akan menjadi standar kelulusan.
"Datanya itu digunakan untuk apa? Baik oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan atau orang tua atau murid, itu betul-betul perlu jelas. Sehingga apapun kebijakan, apapun intervensi yang coba dilakukan, insya Allah memang akan mendukung perbaikan untuk pendidikan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dikdasmen menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan kata ujian dalam sistem pendidikan.
Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menyampaikan bahwa UN dengan format baru nantinya akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik.
Tes tersebut yang akan mulai dilakukan kepada murid kelas 12 SMA pada November 2025 mendatang.
"Nggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus nggak lulus. Yang dipakai, seperti yang pak menteri sudah sampaikan, itu tes kompetensi akademik. Nanti akan dilaksanakan di bulan November khusus kelas 12, kelas 12 untuk SMA, MA, dan SMK," kata Biyanto.
Hasil tes tersebut diharapkan bisa turut serta dijadikan pertimbangan dalam syarat masuk ke peraturan tinggi negeri tanpa tes.
Namun, Biyanto menyampaikan kalau tes kompetensi akademik tersebut tidak menjadi bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang salah satunya menggunakan nilai rapor.
Tag: #praktisi #pendidikan #pertanyakan #tujuan #pemerintah #terapkan #dengan #format #baru