Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
13:16
22 Januari 2025

Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, sempat menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan data partisipasi pemilih tanpa menunjukkan bukti.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK.

Awalnya, Unoto menjelaskan jawaban KPU Sumatera Utara perihal dalil yang dipersoalkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala soal rendahnya partisipasi pemilih. Namun, penjelaskan tersebut dipotong oleh Suhartoyo.

"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan pilpres dan pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen, yang mulia,” kata Unoto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Jika dibandingkan dengan pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta...," lanjut Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Suhartoyo lantas mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen yang disampaikan Unoto. Kemudian, Unoto menjawab bahwa data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita, Yang Mulia," jawab Unoto.

"Berita apa?" cecar Suhartoyo.

"Nanti akan kita susulkan jadi bukti Yang Mulia," sahut Unoto.

Suhartoyo kembali mempertanyakan bukti dari data tersebut. Namun, Unoto mengatakan jika bukti itu belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Belum diajukan?" tegas Suhartoyo.

"Belum," timpal Unoto.

Lebih lanjut, Suhartoyo lantas menegur Unoto lantaran berbicara tanpa bukti. Sebab , dia menegaskan hal-hal yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi harus berlandaskan bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.

"Baik Yang Mulia," balas Unoto.

"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana? Kebersihannya kan rendah, berita mana yang harus dipercaya? Diajukan nanti buktinya pak, dari data apa itu?" cecar Suhartoyo.

"Berita pernyataan dari KPU, Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.

Unoto kemudian menjelaskan terdapat 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan 8 TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di 5 kabupaten/kota.

"Di luar dari itu, meskipun nomenklatur nya susulan atau lanjutan kan tetep bisa dilaksanakann, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Unoto.

Ilustrasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi, dua calon Gubernur Sumut di Pilkada 2024. [Dok.Istimewa]Ilustrasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi, dua calon Gubernur Sumut di Pilkada 2024. [Dok.Istimewa]

Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance juga menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Menurut dia, adanya keterlibatan aparat negara menyebabkan Bobby-Surya unggul pada Pilgub Sumatera Utara 2024.

Dia lantas mencontohkan kejadian di Kabupaten Humbang Hasundutan di mana Bobby-Surya disebut tidak pernah datang, tetapi bisa meraih suara 100 persen

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100 persen di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," ujar Yance.

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen," tambah dia.

Untuk itu, Yance menegaskan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," ucap dia.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bicara #partisipasi #pemilih #tanpa #bukti #ketua #suhartoyo #semprot #kuasa #hukum #sumut

KOMENTAR