Rilis BKN: Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi
Ketentuan ini juga mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Sanksi yang diberikan ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.
Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya dikenai sanksi.
Sanksinya yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun, ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Tata Cara Pengunduran Diri
Perlu diketahui, peserta CPNS maupaun PPPK 2024 harus tahu bagaimana tata cara dalam melakukan pengunduran diri bagi yang dinyatakan lulus.
Berdasarkan rilis resmi BKN, berikut ini tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Tag: #rilis #kriteria #pelamar #cpns #pppk #2024 #mengundurkan #diri #yang #terkena #sanksi