Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:38
20 Januari 2025

Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028

Dewan Pers resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028 mulai hari ini, Senin (20/1/2025).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pendaftaran ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme rutin setiap tiga tahun.

Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir dan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) telah dibentuk untuk mengawal proses rekrutmen.

BPPA yang beranggotakan 11 orang telah memilih Bambang Santoso sebagai Ketua dan Winda Parwitasari sebagai Sekretaris.

 

“BPPA memiliki tugas memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan dapat menghasilkan anggota Dewan Pers yang mencerminkan kebutuhan media saat ini,” ujar Ninik Rahayu di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ketua BPPA, Bambang Santoso, menegaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi tiga unsur, yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 11 Februari 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota Dewan Pers yang terpilih nanti siap menghadapi tantangan baru dalam mendukung ekosistem pers yang lebih baik,” jelasnya.

Bambang Santoso menambahkan, tantangan di dunia pers saat ini semakin kompleks, terutama dalam menjaga eksistensi perusahaan pers dan melindungi kerja jurnalistik dari berbagai ancaman.

Oleh karena itu, proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk memastikan anggota yang terpilih dapat membawa Dewan Pers ke arah yang lebih baik.

“Kondisi media tahun ini tidak lebih baik dari tahun lalu. Kami berharap anggota Dewan Pers periode baru mampu menjadi payung ekosistem pers di Indonesia,” tutup Bambang.

Para calon diwajibkan memahami kehidupan pers nasional, memiliki integritas, serta pengalaman di bidang pers atau hukum pers.

Selain itu, calon dari unsur wartawan harus berstatus Wartawan Utama yang aktif, sedangkan calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus membuktikan statusnya melalui dokumen resmi.

Sementara itu, calon dari unsur tokoh masyarakat tidak boleh sedang bekerja sebagai wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] atau diserahkan langsung ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #dewan #pers #buka #pendaftaran #calon #anggota #periode #2025 #2028

KOMENTAR