Kapan Prabowo Subianto Berkantor di IKN?
Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek ambisius pada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dicanangkan untuk mengatasi masalah kepadatan dan kemacetan di Jakarta, IKN direncanakan menjadi kota yang modern, berkelanjutan, dan terintegrasi, dengan fokus pada pemerataan ekonomi dan pembangunan.
Proyek ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menjadi pusat administrasi serta bisnis yang efisien. IKN resmi dibuka pada 17 Agustus 2024, ditandai dengan upacara HUT Kemerdekaan RI yang dipusatkan di sana.
Lantas kapan Presiden Prabowo Subianto akan berkantor di sana?
Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan mulai berkantor di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2028.
Keputusan ini telah diumumkan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dan menjadi sorotan publik karena menandai langkah penting dalam pemindahan ibu kota pemerintahan Indonesia.
Sebagai bagian dari persiapan untuk memindahkan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN, infrastruktur yang diperlukan sedang dalam tahap pembangunan.
Basuki menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, pemetaan lokasi untuk pembangunan jalan dan sarana prasarana lainnya akan dimulai. Ini termasuk pembangunan Masjid Negara yang juga direncanakan untuk tahun 2025.
Prabowo sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN yang telah dimulai oleh pendahulunya, Joko Widodo.
Dirinya mengakui bahwa meskipun proyek ini merupakan pekerjaan jangka panjang yang kompleks, ia optimis bahwa fungsi IKN akan dapat berjalan dalam waktu tiga hingga lima tahun setelah pemindahan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.
Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana," ujar Hasan.
Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana.