Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK
“Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (19/2025).
Totok menjelaskan ihwal substansi sengketa meliputi dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang berkaitan dengan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok juga menyampaikan Bawaslu RI melakukan ulasan terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di MK.
Totok juga menambahkan, jika masyarakat menemukan produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, mereka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tag: #bawaslu #pastikan #tetap #netral #dalam #hadapi #sengketa #pilkada