Yusril Bakal Menghadap Prabowo soal Rencana Pengembalian Hambali ke Indonesia
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
07:02
19 Januari 2025

Yusril Bakal Menghadap Prabowo soal Rencana Pengembalian Hambali ke Indonesia

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bakal menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pemulangan Hambali ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Yusril setelah pemerintah Indonesia mewacanakan bakal mengembalikan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) itu dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.

"Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali," kata Yusril usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril mengatakan, Pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri seperti Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin tersebut.

"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa terdakwa kasus bom Bali itu pernah menjadi buron pada tahun 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan.

Meski ditangkap oleh Pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan Amerika Serikat.

"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," kata Yusril.

"Jadi, supaya masyarakat tahu bahwa kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," ujarnya lagi.

Yusril mengungkapkan,Hambali telah 23 tahun ditahan dan belum mendapat kepastian hukum di AS.

Menurut Yusril, jika Hambali kembali ke Indonesia, kasus bom Bali  yang menjeratnya pun akan selesai.

Di sisi lain, Pemerintah saat ini juga memiliki kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Terlebih, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme.

"Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga Pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme," kata Yusril.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #yusril #bakal #menghadap #prabowo #soal #rencana #pengembalian #hambali #indonesia

KOMENTAR