Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang
Terdakwa sekaligus mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke saat hadir di persidangan kasus korupsi pengadaan truk angkut dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025). 
18:16
9 Januari 2025

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang

- Mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke diketahui meminta uang fee berkedok sumbangan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pemenang lelang pengadaan  truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas, William Widarta.

Adapun uang sumbangan itu diminta Max Ruland pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2014 lalu.

Fakta itu diungkapkan Sales CV Delima Mandiri Riki Hansyah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) Basarnas Tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Max Boseke, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi, dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

Hal itu terungkap berawal saat Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mendalami permintaan uang Rp 2,5 miliar oleh Max kepada William.

Kemudian Riki menjelaskan, bahwa uang Rp 2,5 Miliar itu berasal dari pencarian 20 persen proyek yang dimenangkan William.

"Pekerjaannya kan 46 dikurangi Ppn, Pph, kalau 20 persen paling Rp 5 miliar atau Rp 6 miliar pak kalau enggak salah," kata Riki.

Riki lalu menjelaskan Max Boseke diketahui memerintahkan agar William Widarta membuat rekening bank pemerintah yang nantinya digunakan untuk menampung uang sumbangan tersebut.

"Apakah itu seluruhnya yang dimasukkan ke BNI atau nilainya lebih kecil atau lebih besar?" tanya Meyer.

"Pak Wil sih ngomong Rp 2,5 Miliar pak," kata Riki.

Kemudian Meyer pun mencoba mengkonfirmasi kepada Riki apakah uang Rp 2,5 miliar itu benar permintaan dari Max atau bukan.

Menyikapi pertanyaan ini, Riki pun membenarkan bahwa Max Ruland Boseke yang meminta agar disediakan uang dengan besaran tersebut.

"Pak Max langsung mintannya Rp 2,5 Miliar?" tanya Meyer.

"Iya pak," ujar Riki.

Usai mencecar Riki, kemudian Meyer pun membeberkan pernyataan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.

Dalam BAP nomor 22 terungkap, Riki pernah memberi pernyataan yang berisi adanya permintaan uang Rp 2,5 miliar oleh Max Ruland ke William Widarta.

"Bahwa yang saya ketahui William Widarta, saudara Max Ruland Boseke meminta sejumlah uang kepada William Widarta untuk sumbangan Idul Fitri," kata Meyer saat bacakan BAP Riki.

Meyer pun membeberkan kronologi permintaan uang oleh Max Ruland yang bermula ketika eks pejabat Basarnas itu meminta agar Riki dan Wiliam menenemuinya.

Pada saat pertemuan itu lanjut Meyer, Riki dalam BAPnya menyatakan, bahwa William bercerita kepadanya jika Max Boseke meminta uang sumbangan untuk Idul Fitri 2014.

"Saudara Max meminta saudara William agar uang diberikan dengan cara membuka rekening Bank BNI dan sesuai arahan," jelasnya.

Lalu pada Juni 2014, Max Ruland Boseke kembali menghubungi Riki seraya mengingatkan terkait pemberian uang sumbangan tersebut.

Usai mendapat perintah tersebut, buku rekening yang telah terisi saldo Rp 2,5 miliar itu pun diserahkan kepada Max Ruland Boseke. Hanya saja dalam BAPnya, Riki mengaku lupa siapa yang menyerahkan uang tersebut.

"Bahwa kemudian setelah Max Ruland pensiun di 2016, saya mengambil buku tabungan tersebut dari Max di Jalan Pramuka, Jakarta Timur atas perintah William Widarta dan menyerahkan kepada William di kantor CV Delima Mandiri," pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sestama #basarnas #ruland #boseke #disebut #minta #uang #berkedok #sumbangan #pemenang #lelang

KOMENTAR