Erintuah Damanik, S.H., M.H.
Erintuah Damanik merupakan sosok hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh keputusan-keputusan kontroversial.
Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus penting, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.
Nama Erintuah Damanik sempat viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Pendidikan
Erintuah Damanik adalah hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini, memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.
Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Di kampus itulah, Hakim PN kontroversial ini meraih gelar Magister Hukum.
Karier
Awal karier Erintuah Damanik memulai karier sebagai seorang pengacara.
Sebelum akhirnya Erintuah Damanik bergabung dengan sistem peradilan.
Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Erintuah Damanik lalu dipercaya menjadi Humas PN Medan sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya pada 2019.
Di tahun 2019, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan sebelum bertugas di Surabaya pada 2020
Hakim Kelas 1A Khusus menangani berbagai kasus besar selama masa tugasnya di Medan.
Bahkan termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik.
Saat itu, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani
Sosok Erintuah Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar sebelum menangani kasus Ronald Tanur.
Salah satu keputusan terbesar Erintuah Damanik adalah saat hakim PN Surabaya ini, menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Erintuah Damanik pun pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Dalam sidang itu, Erintuah Damanik menolak permohonan praperadilan para tersangka.
Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.
Harta Kekayaan
Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 16 Januari 2024/Periodik - 2023.
Dalam LHKPN tersebut, harta kekayaan Erintuah Damanik ada di angka Rp 8.204.000.000.
Erintuah Damanik diketahui tidak memiliki hutang.
Berikut Tribunnews rangkum rincian LHKPN milik Erintuah Damanik dilansir e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.340.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp 800.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 730.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp 5.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 634.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp 8.204.000.000
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 8.204.000.000