Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP
AKBP Malvino Edward Yusticia. Profil AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, imbas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 
18:30
2 Januari 2025

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, imbas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Putusan PTDH terhadap Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," lanjutnya. 

Sebelumnya, AKBP Malvino sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia

AKBP Malvino Edward Yusticia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. Saat ini, usianya 39 tahun.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini, pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

Malvino juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

Setelah belajar di Selandia Baru, Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya

Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

Prestasi Malvino lainnya, yakni berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

Malvino juga terlibat dalam pengungkapan kasus sabu-sabu. Termasuk pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

Mengenai pendidikannya, Malvino menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Malvino juga berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Harta Kekayaan 

AKBP Malvino tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp716.500.000.

Harta Malvino terdaftar  dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Adapun harta yang dimiliki Malvino, meliputi mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

Malvino tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 13,5 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 81,5 juta.

Berikut rincian harta kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 621.500.000

  • MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000
  • MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 298.000.000
  • MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 8.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 13.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 81.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 716.500.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 716.500.000

Terseret Kasus Pemerasan di DWP

Malvino turut terkena sanksi PTDH bersama dua polisi lain berdasarkan hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024), lalu.

Keduanya, adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Kasus bermula setelah beredar informasi lebih 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus secara menyeluruh.

Namun, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

Disampaikan Abdul Karim, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Demikian pula jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut, korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rakli Almughni, Abdi Ryanda Shakti)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #profil #akbp #malvino #edward #yusticia #dipecat #dari #anggota #polri #imbas #kasus #pemerasan

KOMENTAR