KPK Ingin Lengkapi Bahan Pemeriksaan Dulu Sebelum Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat. 
07:15
31 Desember 2024

KPK Ingin Lengkapi Bahan Pemeriksaan Dulu Sebelum Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya ingin lebih dulu melengkapi bahan pemeriksaan sebelum memanggil Hasto.

"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang. Jadi tidak hanya Pak HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan," kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

Asep menerangkan salah satu cara melengkapi bahan pemeriksaan Hasto adalah dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang nantinya dipanggil.

Selain memanggil saksi, ada juga cara lain yaitu dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung.

"Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh," ujar Asep.

Terlebih, lanjut Asep, Hasto saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kata Asep, biasanya tersangka diperiksa belakangan.

"Kalau meriksa tersangka suka belakangan. Jadi kita kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti kita tidak sepotong-sepotong informasi yang kita punya," tutur Asep.

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ingin #lengkapi #bahan #pemeriksaan #dulu #sebelum #panggil #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto

KOMENTAR