Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Bandung Raya, Terendah Sumedang Rp3.732.088,02
Penetapan UMK Jabar 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Keputusan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK di 27 kabupaten/kota Jabar 2025 ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Daftar UMP 2025 di Bandung Raya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun telah mengumumkan rincian besaran kenaikan UMK 2025 di 27 kabupaten/kota, termasuk di Bandung Raya.
Daerah yang masuk wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang.
Berikut ini rincian UMK 2025 di Bandung Raya:
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
Kota Bandung Tertinggi, Sumedang Terendah
Besaran UMK Kota Bandung menjadi yang tertinggi di antara wilayah Bandung Raya lainnya.
UMK Kota Bandung yang sekaligus menjadi Ibu kota Jawa Barat berada di angka Rp4.482.914,09 di tahun 2025.
Angka tersebut naik sebesar Rp 273 ribu dari UMK Bandung di tahun sebelumnya senilai Rp 4.209.309,00.
Sementara itu, UMK terendah di wilayah Bandung Raya adalah Kabupaten Sumedang.
Besaran UMK Sumedang 2025 yakni senilai Rp 3.732.088,02.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Tag: #daftar #2025 #kabupaten #kota #bandung #raya #terendah #sumedang #rp373208802