7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung
Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan). 
15:57
16 Desember 2024

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung

- Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disebut menangis setelah mendengar putusan dari Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.

Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, kliennya menangis setelah pihaknya menyambangi mereka di Lapas Kesambi di Cirebon, Jawa Barat.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Kendati pihak dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Ia menekankan kepada para kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ujarnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal.

Ia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, satu hal yang menjadi pertimbangan yakni, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Selain novum, lanjut Yanto, pertimbangan lainnya yakni tidak terdapatnya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.

Usai adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan maka vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana sebelumnya tetap berlaku.

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #terpidana #kasus #vina #cirebon #menangis #lapas #setelah #dengar #ditolak #mahkamah #agung

KOMENTAR