DPR Pastikan 5 Napi Kasus 'Bali Nine' yang Ditransfer dari Bali Tetap Jalani Hukuman di Australia
Proses pemulangan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (15/12/2024) pagi. 
12:08
16 Desember 2024

DPR Pastikan 5 Napi Kasus 'Bali Nine' yang Ditransfer dari Bali Tetap Jalani Hukuman di Australia

- Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya merespons soal pengembalian lima narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' ke negara asal mereka, Australia

Willy memastikan para narapidana itu tetap menjalani hukuman di sana.

"Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya. Itu pengakuan kesetaraan kedaulatan hukum kita," kata Willy kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Legislastor NasDem itu menilai adanya kesepahaman persetujuan praktis atau practical agreement antara Indonesia dan Australia jadi bukti penghormatan yang pantas dari pemerintah Australia.

"Mereka menghormati kedaulatan kita, ini penting dalam hubungan bilateral. Kita akan lanjutkan dengan kerangka yang lebih komprehensif dalam pembahasan di DPR," ujarnya.

Willy mengatakan Indonesia harus terus membina hubungan baik dengan semua negara sahabat, khususnya dengan negara-negara tetangga.

"Kalau kita lihat sejak awal transfer of prisoners yang diimplementasikan lewat practical agreement merupakan diskresi Presiden diarahkan untuk membina hubungan baik dengan negara-negara tetangga," kata Willy.

"Saya kira setelah surat-surat resminya diterima DPR pasca reses kita bisa mendetailkannya mungkin dalam rupa perjanjian yang lebih komprehensif," kata dia.

Willy berharap pemerintah Australia ke depan bisa membuka diri terhadap tantangan-tangan diplomatik dan hukum yang dihadapi RI. 

"Ada penyelundupan orang, ada transit pengungsi, dan lainnya yang bisa didorong pemerintah Indonesia untuk sama-sama diselesaikan bersama Australia. Jadi kita perlu lihat transfer of prisoner ini dalam pandangan jauh ke depan bukan hanya persoalan an sich-nya," tandas Willy.

5 Napi Bali Nine Ditransfer ke Australia

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus narkoba Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia.

Kelima narapidana itu yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.

"Tepat pukul 10.35 Wita, rombongan 5 orang narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.

Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.

Sementara itu lanjut Nyoman Surya, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi yakni Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Terkait dengan penandatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. 

"Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," beber dia.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #pastikan #napi #kasus #bali #nine #yang #ditransfer #dari #bali #tetap #jalani #hukuman #australia

KOMENTAR