Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan! [Suara.com/Angga Budhiyanto]
18:24
4 Juni 2024

Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!

Meski dinyatakan oleh majelis hakim karena terbuki menyebarkan fintah kepada politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terdakwa Adam Deni Gearaka dijatuhi vonis ringan. 

Selebgram itu divonis 6 bulan penjara yang tentunya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024), Adam Deni divonis enam bulan penjara karena terbukti memfitnah Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.

Adam Deni vs Ahmad Sahroni [Suara.com]Adam Deni vs Ahmad Sahroni [Suara.com]

"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dikutip dari Antara, Selasa. 

Baca Juga: Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR

Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Ringan Adam Deni

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Adam Deni vs Ahmad Sahroni [Suara.com]Adam Deni vs Ahmad Sahroni [Suara.com]

Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.

Baca Juga: Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok

Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Saat itu, Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #tuduh #sahroni #nasdem #disuap #rp30 #miliar #adam #deni #divonis #ringan

KOMENTAR