Hal Memberatkan Vonis Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman dan Cederai Kepercayaan Publik
Para terdakwa kasus pungli rutan KPK saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 
04:47
14 Desember 2024

Hal Memberatkan Vonis Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman dan Cederai Kepercayaan Publik

- 15 eks petugas Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah divonis 4 dan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Dalam memutuskan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Maryono turut mempertimbangkan hal memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.

Adapun salah satu hal memberatkan yang jadi pertimbangan, Hakim menyebut, bahwa ke-15 terdakwa tersebut seperti kata pepatah yakni pagar makan tanaman.

"Perbuatan terdakwa selaku insan KPK yang seperti (kata) pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi," ucap Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (13/12/2024).

Selain itu Hakim berpandangan, para terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

"Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Hakim.

Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jum'at (13/12/2024).

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at  (13/12/2024).

Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022 ) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #memberatkan #vonis #terdakwa #pungli #rutan #pagar #makan #tanaman #cederai #kepercayaan #publik

KOMENTAR