Tanggapi Narasi Penghapusan Sistem Kelas Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Perpres Tidak Mencantumkan Penghapusan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
21:32
14 Mei 2024

Tanggapi Narasi Penghapusan Sistem Kelas Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Perpres Tidak Mencantumkan Penghapusan

 - Beberapa hari terakhir muncul narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan akan resmi berlaku pada 30 Juni 2025.   Hal itu ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.   Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.  

  Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Perpres tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanan KRIS, dan tidak memuat secara eksplisit tentang penghapusan jenjang rawat inap.   "Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujar Rizzky seperti dikutip dari Antara.   Ia menambahkan, hingga kini belum ada regulasi turunan dari Perpres itu, dan KRIS masih akan dievaluasi lebih lanjut.  

  "Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.   Rizzky menambahkan nominal iuran yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Perubahan nominal kemungkinan akan berlaku jika Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah diundangkan.   Sebagai informasi, besaran iuran bagi peserta JKN golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu.  

  Sedangkan untuk peserta kelas III, mereka mendapat subsidi Rp 7 ribu per orang sehingga per bulan dikenakan biaya Rp 35 ribu per orang per bulan.   “Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ungkap Rizzky.   Ia juga menegaskan penerapan KRIS nantinya diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan, bukan malah menjadi kesenjangan pelayanan.  

  "Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," katanya.   Terkait dengan adanya rencana pelaksanaan KRIS, Rizzky memastikan saat ini pelayanan JKN tidak akan terpengaruh dan masih akan dilayani sesuai ketentuan yang sejauh ini berlaku.   "Kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta, dan memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #tanggapi #narasi #penghapusan #sistem #kelas #peserta #bpjs #kesehatan #perpres #tidak #mencantumkan #penghapusan

KOMENTAR