Usai 5 Tahun Berseteru Soal Tambang di Sulteng, 3 Pengusaha Tambang Sepakat Damai
- Tiga pengusaha tambang memutuskan berdamai atas konflik pembelian izin tambang di Sulawesi Tengah. Ketiganya adalah Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang. Mereka sempat berseteru selama 5 tahun terakhir.
Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan mengatakan, permasalahan ini bermula saat kliennya membeli izin tambang.
"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami berangapan satunya tidak diserahkan," kata Anthony di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Singkat cerita, para pihak yang bermasalah ini lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa ternyata satu izin tambang itu belum diserahkan.
Mendapati fakta itu, para pihak yang berkonflik itu pun sepakat untuk berdamai. Perdamaian antara ketiga pihak itu pun ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyampaikan, pihaknya bersama 2 pihak lainnya sudah sepakat melanjutkan kasus ini. Ketiganya akan mencari pihak yang telah melakukan pelanggaran pidana.
Ketiga pengusaha tambang itu telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUPnya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," pungkasnya.
Tag: #usai #tahun #berseteru #soal #tambang #sulteng #pengusaha #tambang #sepakat #damai