Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:32
17 Januari 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee

- Polda Metro Jaya tak mempersoalkan keputusan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai sikap Siskaeee adalah hak yang diperbolehkan undang-undang.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Dan itu kita hormati," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (17/1).

Ade memastikan penyidik akan meladeni gugatan tersebut. Sehingga, dipastikan penetapan tersangka Siskaeee dalam kasus film porno sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyidik melalui Bidkum PMJ siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul lima orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12/2023). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Adapun 11 tersangka itu terdiri atas 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Kesembilan pemeran perempuan itu adalah Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #polda #metro #jaya #siap #hadapi #gugatan #praperadilan #siskaeee

KOMENTAR