May Day, Elemen Buruh Konsisten Soroti UU Ciptaker
Massa Buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh atau May Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
13:56
2 Mei 2024

May Day, Elemen Buruh Konsisten Soroti UU Ciptaker

- Upah layak hingga perlindungan terhadap pekerja masih jadi fokus utama dari peringatan Hari Buruh. Tuntutan yang kembali dilontarkan dari tahun ke tahun itu seolah menunjukkan bahwa tak pernah ada perbaikan pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menilai, kondisi itu terus terjadi lantaran orientasi pembangunan di Indonesia hanya melihat pekerja sebagai sekrup pembangunan. Sebagai pelumas dari industrialisasi. Bukan manusia. ”Sehingga tuntutan-tuntutan kesejahteraan bagi pekerja, baik soal pengupahan, jaminan perlindungan, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, akan terus disuarakan,” ujarnya ditemui saat demo May Day di Jakarta kemarin.

Dia menyebutkan, kebijakan pemerintah masih tidak berpihak kepada buruh/pekerja. Contoh yang paling nyata adalah diundangkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). ”UU ini ternyata seperti prank karena tidak menghasilkan manfaat apa pun untuk pekerja,” katanya.

Hal itu diamini beberapa organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia. UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan dianggap mencekik buruh/pekerja dan petani di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law UU Ciptaker dalam lima tahun terakhir telah mengakibatkan daya beli buruh turun hingga 30 persen. ”Inflasi tahun ini 2,8 persen, naik. Sementara itu, upah di kota-kota industri hanya naik 1,58 persen. Kita semua, termasuk Anda buruh-buruh karyawan pekerja, harus nombok 1 persen,” ujarnya.

Negara Sudah Hadir

Bagi negara, para pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Karena itu, negara akan hadir untuk memberikan perlindungan. Salah satunya dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh. Sebelum ada program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan skema jaminan sosial. ”Hal ini yang mendorong pemerintah membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” tutur Fajar.

Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama. Lalu, 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat reskilling maupun upskilling. ”Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Perusahaan harus mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Sementara itu, saat unjuk rasa buruh secara besar-besaran berlangsung di Jakarta, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke luar kota. Sejak Selasa, Jokowi berada di Jawa Timur dan dilanjutkan ke NTB.

Plt Deputi Protokol dan Pers Media Jusuf Permana menjelaskan, kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh hari. ”Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB. Tidak kembali ke Jakarta,” katanya.

Kunjungan luar kota Jokowi berlangsung hingga hari ini (2/5). Jusuf mengungkapkan, salah satu agenda Jokowi di Lombok adalah meresmikan jalan. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk meresmikan Bendungan Tiu Suntuk. (far/mia/lyn/wan/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #elemen #buruh #konsisten #soroti #ciptaker

KOMENTAR