KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar
Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp18 miliar, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam. 
14:49
22 April 2024

KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Kasus itu tidak lama lagi akan dibawa ke pengadilan.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED (Eko Darmanto)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Ali menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap. 

Dari penelusuran dan temuan tim penyidik, kata Ali, aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. 

"Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar," ungkap dia.

Belum lama ini, KPK sudah lebih dulu menyelesaikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.

Kata Ali, sidang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sejumlah Rp10 miliar akan digabung dengan perkara pencucian uang.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," katanya.

Seret Pimpinan KPK Alexander Marwata

Kasus Eko Darmanto ini kemudian menyeret-nyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan Eko.

Laporan terhadap Alex Marwata itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Ketika dikonfirmasi, Alex membenarkan adanya aduan terhadap dia.

Alex juga membenarkan ihwal pertemuan dirinya dengan Eko Darmanto.

Alex mengatakan, ia bertemu dengan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pertemuan itu terjadi pada awal Maret 2023.

"Betul Saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alex kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Saat itu, lanjut Alex, Eko melaporkan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja.

Alex mengatakan dirinya belum mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya.

Baru salah satu staf KPK yang mendapat panggilan polisi.

"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex.

Alex merasa orang yang melaporkannya hanya ingin membuat gaduh dan mencari-cari kesalahan pimpinan KPK.

"Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ujarnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #rampungkan #penyidikan #tppu #pejabat #cukai #darmanto #senilai #rp20 #miliar

KOMENTAR