Respons PDIP Soal Alwin Jabarti Kiemas Terseret Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Pihak PDIP menanggapi soal Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 
16:07
25 November 2024

Respons PDIP Soal Alwin Jabarti Kiemas Terseret Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi soal Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi.

Alwin Jabarti Kiemas alias AJ diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyatakan tidak mengenal sosok Alwin Jabarti.

“Saya nggak kenal,” ucap Chico kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin Jabart keponakan dari Megawati Soekarnoputri, Chico kembali memberikan jawaban yang sama
 
“Saya nggak kenal,” ucapnya.

Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas ialah tersangka situs judi online Komdigi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Alwin merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.

Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.

“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan. 

Sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari para tersangka yaknib9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #respons #pdip #soal #alwin #jabarti #kiemas #terseret #kasus #blokir #situs #judi #online #komdigi

KOMENTAR