Sebut Tak Ada Gerakan Pemakzulan Jokowi di DPR, Airlangga: Partai Pendukung 85 Persen
Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (14/1/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, usai melakukan kunjungan ke tiga negara ASEAN.(Dok. Sekretariat Presiden)
17:36
14 Januari 2024

Sebut Tak Ada Gerakan Pemakzulan Jokowi di DPR, Airlangga: Partai Pendukung 85 Persen

- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan tidak ada gerakan pemakzulan atau impeachment Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Airlangga mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai dengan jumlah anggotanya cukup mayoritas di parlemen.

Di dalam lembaga legislatif itu tidak muncul gerakan penggulingan Presiden Jokowi.

"Itu tidak ada itu, kan Golkar di DPR, itu tidak ada," kata Airlangga saat ditemui awak media di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).

Menurut Airlangga, saat ini persentase partai pendukung pemerintah mencapai 85 persen. Karena itu, ia tegaskan tidak ada isu penggulingan Presiden Jokowi.

"Tidak ada (gerakan pemakzulan). Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan," tutur Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Petosi 100.

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Proses pemakzulan

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Setelah pengajuan dilakukan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 7B, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Setelah itu, MPR wajib melaksanakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #sebut #gerakan #pemakzulan #jokowi #airlangga #partai #pendukung #persen

KOMENTAR