1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. 1.047 mahasiswa Indonesia yang jadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman tidak terdata di sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.  
07:49
26 Maret 2024

1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angkat bicara terkait 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman.

Benny mengatakan pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI

"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024). 

Menurut Benny warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus terdata di BP2MI.

Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan apabila terjadi permasalahan pada saat magang tersebut.

"Artinya kalau tidak ada namanya bagaiman negara bisa memberikan perlindungan secara utuh," katanya.

Pihaknya kata Benny menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian terkait kasus tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Sebelumnya Polri mencatat jumlah korban TPPO dengan modus magang mencapai 1.047 orang dari 33 kampus berbeda.

Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.

"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024).

Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya Polri mencatat jumlah korban TPPO dengan modus magang mencapai 1.047 orang dari 33 kampus berbeda. Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya. Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah. 

"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.

Padahal kata Muhadjir program magang tersebut sebetulnya bagus. Dengan ikut magang para mahasiswa memiliki pengalaman bekerja di luar negeri serta mendapatkan insentif. Dengan mengikuti magang para mahasiswa dapat mengadopsi etika kerja dan kedisiplinan  yang masih menjadi problem di Indonesia. 

"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.

Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut. Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.

"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job. Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka. 

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/3/2024).

Setidaknya, ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Para korban TPPO tersebut, kata Djuhandani, mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Kasus ini terungkap saat KBRI Jerman mendapatkan aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui ada 33 universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.

Djuhandani mengatakan, pada saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama Cvgen.

"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Setelah LOA itu terbit, mahasiswa masih harus membayar 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban itu juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa."

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.

Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #1047 #mahasiswa #korban #tppo #magang #jerman #terdata #bp2mi

KOMENTAR