Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
20:08
10 November 2024

Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

  Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu sebelumnya kabur ke luar negeri.  

  "Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).   Ade Ary menambahkan, jajaran Polda Metro Jaya nantinya akan menjemput tersangka berinisial MN dan DM di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada malam ini.   Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.   "Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.   Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka itu, terdapat tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.    Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. Sementara, tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting.   "Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun  dapat membuka dan menutup blokir situs judi," papar Wira. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #polri #tangkap #tersangka #mafia #akses #judi #online #yang #kabur #luar #negeri

KOMENTAR