Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi, Jumlah Tersangka jadi 16 Orang
Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)
06:48
4 November 2024

Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi, Jumlah Tersangka jadi 16 Orang

    - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penambahan tersangka sebanyak dua orang. Sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang.   "Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (3/11).   Wira mengungkap, dua tersangka baru ini terdiri atas 1 pegawai Kementerian Komdigi, dan satu lainnya adalah warga sipil. Namun, Wira belum merinci identitas para tersangka.   "Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," jelasnya.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.   "11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  

  Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.   "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.            

Editor: Kuswandi

Tag:  #kasus #judi #online #pegawai #kementerian #komdigi #jumlah #tersangka #jadi #orang

KOMENTAR