Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?
Petugas melakukan pemantauan hilal awal Ramadhan 1445 H memantau hilal di Masjid Al-Musyari'in kawasan Basmol Raya, Jakarta, Minggu (10/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
22:28
10 Maret 2024

Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi akan jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024, setelah keputusan diambil dalam Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, pada hari Minggu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa hasil Sidang Isbat menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 Hijriah akan dimulai pada hari Selasa (12/3/2023).

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih pada malam Senin. Sidang Isbat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, dan perwakilan dari negara sahabat.

Pengumuman penetapan tersebut dilakukan secara daring dan luring, sehingga masyarakat dapat langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kementerian Agama.

Dikutip dari Antara, sidang isbat sendiri digelar Minggu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadhan. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan pada Senin (11/3/2024).

Perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat melainkan perbedaan kriteria yang dipedomani oleh tiap-tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.

Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah, sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama memakai pedoman kriteria baru yakni MABIMS yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.

Kriteria Baru MABIMS adalah salah satu atau sebagian kecil dari GARIS PANDUAN HISAB RUKYAT (HILAL) MABIMS yang digunakan negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam menetapkan awal bulan qomariyah atau penetapan Ramdan atau Idul Fitri dan hari raya lainnya.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kemenag #tetapkan #awal #puasa #pakai #pedoman #mabims

KOMENTAR