Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat, Dasco menanyakan kepada peserta rapat terkait pengesahan RUU P2SK.
Baca juga: Dasco Sebut Nanik Pilihan Tepat Jadi Kepala BGN, Sering Sidak Langsung ke Lapangan
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco, ke peserta rapat.
Setelahnya, seluruh fraksi menyetujui RUU P2SK menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menuturkan, RUU ini telah dibahas sejak 4 Februari 2026.
Komisi XI DPR juga telah menggelar berbagai rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU itu.
Baca juga: DPR Segera Sahkan Revisi UU P2SK, Omnibus Sejumlah Aturan Keuangan
Ia berharap, RUU P2SK menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaanpublik terhadap sektor keuangan," imbuh dia.