Modus Operandi Judol internasional: Beroperasi di Satu Negara, Buru Korban di Negara Lain
- Penangkapan, penggempuran, dan penghancuran kompleks scam/judi online oleh otoritas Thailand di Myanmar dan Kamboja bukan akhir dari operasi kejahatan transnasional tersebut.
Judi online kini justru bermuara ke negara lain untuk melancarkan operasi, termasuk Indonesia.
Pada pekan lalu, kepolisian menggerebek gedung perkantoran di bilangan Jakarta Barat, Hayam Wuruk Plaza Tower, yang dijadikan markas judi online jaringan internasional.
Sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) dan satu WNI berhasil ditangkap.
Ratusan WNA yang diamankan itu berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Lantas, apakah Indonesia kini jadi markas judi online?
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya berpandangan, markas judi online bukan berpindah ke Indonesia.
Baca juga: Saat Judol Menyeret Korban ke Pinjol, Lingkaran Gelap yang Menghantam Keluarga
Keberadaan aktivitas bandar judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, justru semakin mengonfirmasi pola kejahatan transnasional selalu seperti itu—berpindah dari satu negara ke negara lain.
"Jangan sampai salah anggap bahwa Indonesia, semua pindah ke Indonesia. Dari Kamboja pindah ke Indonesia, Kamboja yang antah-berantah pindah ke Indonesia, bukan begitu. Ini memang terjadi di mana-mana, gitu, loh," kata Alfons saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Sasar korban di negara lain
Alfons mengungkapkan, keberadaan markas di Indonesia juga memiliki arti penting lain, yakni adanya aktivitas menjerat warga negara lain dari Indonesia.
Ia menduga, mayoritas korban adalah warga Vietnam, mengingat 228 operator dari 320 orang yang diamankan dalam penggerebekan adalah orang Vietnam.
"Jadi yang tertangkap (di Hayam Wuruk) ini kemungkinan besar market-nya adalah Vietnam atau China atau Thailand sesuai dengan kewarganegaraan. Kenapa? Karena untuk nipu orang Vietnam, pakai bahasa Vietnam, bukan pakai orang Indonesia gitu," beber Alfons.
Baca juga: Menkomdigi Janji Terus Perangi Akses Judol Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar
"Anda nipu orang Indonesia pakai orang Vietnam, ngomong apa? Bahasa dong? Kan konyol. Jadi itu yang perlu disadari," imbuh Alfons.
Sementara itu berdasarkan temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, praktik judi online yang menargetkan masyarakat Indonesia diduga beroperasi di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu diketahui setelah penyidik melakukan patroli siber platform judi online yang dapat diakses masyarakat Indonesia, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.
Kedua situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, seperti judi kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.
Transaksi deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna.
"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna atau market," tutur Ade.
Seturut hasil profiling, polisi menangkap pemilik sekaligus pengendali situs judi online berinisial LT alias T (40) di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang, Banten.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor WNA Terkait Judol di Hayam Wuruk
Tersangka telah menjalankan operasional sejak 2022 dengan melibatkan 17 karyawan yang seluruhnya berada di Kamboja.
"Mereka terdiri dari 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Kamboja," jelas Ade.
Sulit ditangkap
Alfons menjelaskan, metode ini digunakan agar aktivitasnya sulit ditangkap aparat berwenang.
Kejahatan lintas negara kerap menuntut kerja sama aparat penegak hukum di berbagai negara pula.
Jika korbannya orang Indonesia, misalnya, Kepolisian RI (Polri) tidak bisa semena-mena menangkap pelaku yang berbasis di negara lain tanpa bantuan kepolisian negara setempat.
Ini menyangkut kedaulatan negara sehingga prosesnya akan jauh lebih panjang.
Sejumlah cara yang dapat ditempuh, meliputi kerja sama, mutual legal assistance (MLA), perjanjian ekstradisi, hingga operasi gabungan.
"Itu kenapa mereka beroperasi dari negara bukan negara Indonesia supaya sulit untuk diproses oleh berwenang," jelas Alfons.
Baca juga: 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran Masa Depan Anak
Incar pasar Asia Tenggara
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala beranggapan, keberadaan judi online di sejumlah wilayah di Indonesia adalah ekses dari penangkapan besar-besaran markas judol di Vietnam.
Mereka kata Adrianus, mengincar pasar yang sama: Asia Tenggara.
"Mereka sebenarnya mengincar pasar yang sama pasar Asia Tenggara, maka Indonesia dipilih sebagai lokasi baru," ungkap Adrianus, Rabu.
Berbeda dengan Alfons, Adrianus berargumen, pemindahan lokasi markas ke Indonesia harus dibaca secara lebih kritis.
Karena bisa saja, pelaku ingin lebih dekat dengan target pasar di dalam negeri.
Apalagi, literasi digital masyarakat Indonesia bervariasi dan belum sepenuhnya tinggi.
Secara regulasi, Indonesia pun belum sepenuhnya sempurna.
"Indonesia mereka kenal sebagai negara yang gampang terkait sistem hukumnya karena regulasi tidak lengkap, koordinasi antar lembaga lemah dan integritas petugas yang juga rendah. Bagi WNA Vietnam, mereka memang mentarget pasar Vietnam dan Kamboja. Karena mereka dikejar-kejar di sana, lalu lari ke sini," tukas dia.
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Bandar Judi!
Perketat pengawasan
Adapun untuk mencegahnya, Alfons menyarankan pemerintah untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan bandara.
Ia beranggapan, masuknya ratusan WNA yang berujung ditangkap kepolisian itu menandakan adanya pengawasan imigrasi yang kurang baik.
"Kenapa itu 321 orang bisa lolos? Terus bisa overstay semua?" tanya Alfons.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas, dengan penuntutan dan putusan pengadilan berat.
Sementara untuk PPATK, OJK, Komdigi harus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan memerangi judi online.
Pemberantasan, kata Alfons, tidak cukup hanya memblokir iklan judi online, melainkan server yang digunakan.
"Jangan ngeblok iklannya, itu kurang pintar, gitu, loh. Jadi yang diblok itu server-nya," tekan Alfons.
Ia menjelaskan, pemblokiran server sebetulnya mudah dilakukan.
Baca juga: Jangan Sampai Indonesia Jadi Safe Haven Baru Judi Online Asia Tenggara
Caranya dengan mengikuti seluruh langkah-langkah yang ditawarkan dalam iklan judi online, hingga mendapat nomor rekening dan IP address.
"(Saat mau setor depo), Maka akan dikasih nomor rekeningnya. Setelah itu nomor rekening disetor uangnya, akan dikasih IP untuk server-nya atau aplikasinya. Dari situ diblok itu IP server-nya, bukan IP iklan-nya," tegas Alfons.
Pemberantasan tidak bisa berhenti di situ.
Pemerintah bisa menelusuri nomor rekening yang menjadi tempat pengumpulan uang dan meminta bank untuk memblokirnya.
Kemudian, melihat keaslian identitas yang didaftarkan untuk membuka rekening.
"Kalau (identitas) asli, orangnya diproses, kenapa bisa buat judi online. Kalau KTP palsu, banknya diproses. Kenapa ini KTP palsu kok bisa buka rekening di sini. Lalu nomor rekening WA yang dilakukan untuk judi online itu kasih ke kepolisian, dilacak orangnya di mana, tangkap dan kembangkan," tandas Alfons.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol).
Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara
Politikus Partai NasDem itu menilai judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh jaringan judi online hingga ke aktor utama dan pihak yang diduga membekingi operasionalnya.
"Kalau ada yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai surga judi online, aparat harus sapu bersih. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di operator lapangan saja. Kejar bandar, aliran uangnya, termasuk siapa yang bermain di belakang layar,” tegas Rudianto.
Rudianto juga mendukung langkah Polri memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan instansi internasional, untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online lintas negara.
Baca juga: Pengamat Bongkar Cara Telusuri Sindikat Judi Online, Tak Cukup Blokir Situs
"Saya percaya Polri serius. Tinggal sekarang konsistensi penindakannya harus dijaga. Jangan beri ruang sedikit pun kepada mafia judi online untuk tumbuh di negara ini,” ucap Rudianto.
Sekilas soal penggerebekan
Penangkapan ratusan operator judi online di Hayam Wuruk bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga membongkar praktik perjudian daring jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka yang diketahui merupakan "pelarian" setelah markas mereka di Filipina dan Kamboja digerebek aparat setempat.
Ironisnya, keempat tersangka tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kemudian pada Senin (11/5/2026) malam, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap 24 orang WNA dari dua lokasi hunian mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Puluhan WNA itu merupakan para pelaku judi berbasis live streaming di media sosial.
Mereka terdiri atas 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Sementara dari penggerebekan di Hayam Wuruk, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Polri kemudian menduga jaringan-jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur, termasuk judi online yang tadinya beroperasi di kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina mulai beralih ke Indonesia.
“Setelah ditertibkan (di negara-negara tersebut), mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Polri Untung Widyatmoko, saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Tag: #modus #operandi #judol #internasional #beroperasi #satu #negara #buru #korban #negara #lain