Ngeri! Reka Ulang 33 Adegan, Devara Putri Cs Nikmati Nasi Liwet Usai Bunuh Indriana Dewi
Proses rekonstruksi tiga pelaku pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Foto: Harapan Rakyat.com
07:56
5 Maret 2024

Ngeri! Reka Ulang 33 Adegan, Devara Putri Cs Nikmati Nasi Liwet Usai Bunuh Indriana Dewi

Kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) jadi sorotan publik. Hal ini lantaran salah satu pelaku yakni Devara Putri berstatus caleg di Pemilu 2024.

Pihak Dit Reskrimum Polda Jabar yang telah melakukan penangkapan kepada 3 pelaku, Devara Putri, Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza Swastika (MRS) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka.

Proses reka ulang tersebut berlangsung di Mapolsek Banjar. Awalnya reka ulang direncakan digelar di bengkel mobil dan di bibir jurang Batu Gajah, Desa Neglasari, yang menjadi lokasi penemuan mayat Indriana.

Namun disebabkan banyaknya masyarakat di TKP, proses rekonstruksi pun pindah ke Polsek Banjar, dengan pertimbangan keamanan.

Proses rekonstruksi pembunuhan dan pembuangan mayat Indriana Dewi Eka Saputri itu memperagakan 33 adegan.

Pada proses reka ulang tersebut, terungkap fakta bahwa para pelaku juga sempat makan nasi liwet bersama dengan warga, hingga menginap di sebuah kontrakan yang ada di bengkel saat memperbaiki mobil mereka yang mogok.

Saat proses rekonstruksi terungkap, bahwa pelaku MRS membuang mayat Indriana Dewi Eka Saputri ke bibir jurang Batu Gajah seorang diri. Pelaku MRS membuang jasad korban sekitar pukul 02.30 WIB.

Dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/3) alasan MRS membuang jasad korban di jam segitu, karena kondisi sekitar lokasi sedang sepi dan warga tengah tidur lelap.

Pelaku MRS, membuang mayat itu dengan cara menggendong dari dalam mobil ke lokasi.

Setelah membuang mayat Indriana, pelaku MRS kemudian kembali ke bengkel dan bertemu dengan pelaku lainnya.

Kasus Pembunuhan Indriana Dewi Oka Saputri

Sebelumnya, ditemukan mayat perempuan di di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar – Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024.

Saat pertama ditemukan, mayat itu terbungkus dengan kain sprei dan selimut. Selain itu, kedua tangannya pun terikat sebuah tali.

Diketahui bahwa mayat tersebut ialah Indriana Dewi Oka Saputri warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjadi korban pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, terungkap pelaku pembunuhan Indriana Dewi berjumlah tiga orang, salah satunya ialah Devira Putri Prananda, caleg dari partai Garuda.

Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.

Didot diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Devira selama 5 tahun. Di saat bersamaan, Didot pun memiliki hubungan dengan korban, Indriana selama kurang lebih 7 bulan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Indriana karena pelaku Devira terbakar rasa cemburu dengan Indriana. Devira yang jadi otak pembunuhan sempat mengatakan kepada Didot bahwa ia tak ingin korban ada di dunia.

"Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa," ucap Devira seperti dikutip.

Dodit kemudian meminta rekannya, Muhammad Reza untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Dodit menjanjikan imbalan Rp50 juta. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.

“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).

Reza menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.

Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.

Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #ngeri #reka #ulang #adegan #devara #putri #nikmati #nasi #liwet #usai #bunuh #indriana #dewi

KOMENTAR