Bareskrim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar dari Kasus LPG Subsidi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat sesi doorstop di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).(Dokumentasi Humas Polri.)
17:18
2 Mei 2026

Bareskrim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar dari Kasus LPG Subsidi

- Bareskrim Polri mengeklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar dari pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Menurut Irhamni, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Baca juga: Ketika Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal.

"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Dari “Helikopter” hingga Kerja Sama Oknum SPBU

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," tutur Nunung.

Tag:  #bareskrim #selamatkan #potensi #kerugian #negara #miliar #dari #kasus #subsidi

KOMENTAR