Satgas Polri Terima 115 Laporan Masalah Haji Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri mencatat sebanyak 115 laporan dari masyarakat terkait persoalan haji.
Dari jumlah tersebut, 68 kasus masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan laporan tersebut tidak lepas dari intensifnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat mengenai bahaya haji ilegal.
“Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada yang sudah diselesaikan, kemudian ada 68 yang masih dalam proses," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Haji Ilegal Pakai Visa Kerja, 8 Jemaah Digagalkan
Menurut dia, puluhan laporan yang masih berjalan akan melalui proses asesmen bersama antara Satgas dan Kementerian Haji dan Umrah.
Jika ditemukan unsur pidana (mens rea), maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan,” kata dia.
Selain penegakan hukum, Dedi menyebut penyelesaian sebagian kasus juga dapat ditempuh melalui mediasi atau restorative justice (RJ).
Namun, jika upaya tersebut gagal, proses hukum tetap dilanjutkan guna memberikan efek jera.
“Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.
Baca juga: Kemenhaj Terbitkan Aturan, Jemaah Haji dan KBIHU Dilarang City Tour Sebelum Fase Armuzna
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa maraknya laporan ini menunjukkan masih tingginya praktik penipuan dengan modus haji tanpa antre.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan yang banyak beredar, baik melalui media sosial maupun ceramah.
“Sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantri. Jadi naik haji itu pasti ngantri. Dan kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantri, itu pasti eh tidak menggunakan visa haji. Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal. Dan itu pasti potensinya adalah penipuan," ujar Dahnil.