Diduga Terima Fee Proyek Rp 700 Juta, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II
Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan penjelasan soal pencopotan pegawainya yang menerima fee proyek (28/10).(Humas Kementan)
19:32
28 Oktober 2024

Diduga Terima Fee Proyek Rp 700 Juta, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II

     

- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menindak tegas bawahannya. Gara-gara menerima fee proyek, Amran mencopot seorang pejabat eselon II. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena pejabat tersebut mengakui menerima upeti. 

Dugaan awal nilai fee proyek yang diterima mencapai Rp 700 juta. Namun untuk sementara, pejabat tersebut mengaku menerima Rp 500 juta. Dengan pengakuan tersebut, sudah cukup buat dasar pencopotan pejabat tersebut. Untuk berikutnya, kasus itu dilimpahkan ke kepolisian. 

Pengumuman pencopotan itu disampaikan langsung Amran di kantornya pada Senin (28/10). Dia mengatakan langkah pencopotan itu diambil sebagai upaya menegakkan integritas dan transparansi di sektor pertanian. Serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

Mentan Amran menyampaikan bahwa pencopotan pejabat tersebut dilakukan setelah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan media dalam mengawasi praktik-praktik tidak etis di sektor pertanian.

"Berkat informasi nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami menerima lebih dari 100 laporan, meskipun hanya 2 hingga 4 yang dapat dibuktikan," ujar Amran. Keputusan pencopotan itu merupakan bagian dari upaya serius untuk mencegah korupsi di Kementan. Amran menegaskan bahwa pencopotan tersebut telah resmi ditandatangani, dan pejabat terkait akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Amran menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya mencakup dugaan penerimaan uang sebesar Rp 700 juta. Dengan Rp 500 juta di antaranya diakui oleh pejabat terkait. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memastikan pemeriksaan yang menyeluruh dan langkah hukum yang tepat.

“Tindakan ini kami lakukan atas arahan Presiden, yang menginginkan kementerian beroperasi dengan profesional dan transparan. Gagasan besar Presiden adalah mencapai swasembada pangan, dan ini menjadi fokus kita semua untuk diwujudkan secepat mungkin,” ungkap Amran.

Selain pencopotan ini, Kementan juga akan memproses kasus tersebut lebih lanjut melalui pemeriksaan internal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Amran berharap tindakan tegas ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pegawai Kementan untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mencapai swasembada pangan tidak boleh terhambat oleh praktik korupsi. "Kami akan terus bekerja keras untuk membangun kepercayaan publik dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sebelumnya Amran juga telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan anggaran. Ketiganya diduga melakukan praktik percaloan dengan meminta uang kepada pengusaha hingga mencapai Rp 10 miliar. Dia berharap tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang menghambat upaya swasembada pangan dan merugikan negara.

   

Editor: Kuswandi

Tag:  #diduga #terima #proyek #juta #mentan #amran #copot #pejabat #eselon

KOMENTAR