Akankah Presidential Threshold 0 Persen Picu Banjir Capres?
Ilustrasi pemilu.(SHUTTERSTOCK/EL FITHNI)
09:06
15 April 2026

Akankah Presidential Threshold 0 Persen Picu Banjir Capres?

- Ambang batas pencapresan nol persen diprediksi dapat memicu banjir calon presiden (capres). Pemilih jangan sampai bingung menentukan pemimpin.

Meski begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen belum sepenuhnya final dalam praktik.

Pasalnya, peluang tersebut masih harus dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana amanat putusan MK.

Di tengah wacana ini, muncul kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas akan memicu ledakan jumlah capres, sehingga membuat publik kebingungan menentukan pilihan pada Pemilu 2029.

Namun, sejumlah pengamat menilai skenario tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.

Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?

Potensi banyak capres di tahap awal

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan melihat bahwa pada fase awal pencalonan, peluang munculnya banyak kandidat tetap terbuka lebar jika ambang batas dihapus.

“Konsekuensi presidential threshold 0 persen memang berpotensi memunculkan banyak calon presiden,” kata Iwan.

Secara teoritis, setiap partai politik yang lolos pemilu dapat mengusung capres masing-masing. Jika seluruh partai mengambil langkah tersebut, jumlah kandidat bisa meningkat signifikan dalam waktu bersamaan.

“Kalau misalnya partai politik yang dinyatakan lolos pemilu mencalonkan presiden masing-masing, pasti pemilih/publik akan kebingungan menentukan pilihannya,” ujarnya.

Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan Demokrasi yang Diuji dari Awal

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan SetiawanDok. Pribadi Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan

Pada akhirnya akan mengerucut

Meski demikian, Iwan menilai kondisi tersebut tidak akan bertahan hingga hari pemungutan suara.

Dinamika politik, menurut dia, justru akan mengarah pada penyederhanaan jumlah kandidat melalui pembentukan koalisi.

“Namun, menurut saya walaupun di awal akan muncul banyak capres, namun di ujung akan mengerucut maksimal 3-4 calon, karena akan terbentuk koalisi-koalisi,” katanya.

Baca juga: Peneliti BRIN Nilai Koalisi Permanen Sulit Terwujud, Singgung Penghapusan Presidential Threshold

Tak otomatis banjir capres

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai bahwa penghapusan ambang batas tidak serta-merta membuat semua partai politik mengusung calon sendiri sehingga banjir capres.

“Sekalipun zero threshold, saya tak terlampau yakin banyak calon. Hanya partai yang punya nyali saja yang majukan jagoan di Pilpres 2029,” kata Adi kepada Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, persoalan utama justru terletak pada kemampuan logistik partai politik. Kontestasi pemilihan presiden membutuhkan biaya politik yang besar, sehingga tidak semua partai memiliki kapasitas untuk maju.

“Apalagi pada saat bersamaan, maju pilpres butuh logistik banyak, tak semua partai punya kesanggupan logistik memadai,” ujarnya.

Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam program Gaspol di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta pada, Jumat (13/12/2024).KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam program Gaspol di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta pada, Jumat (13/12/2024).

MK: Parpol berhak usulkan capres-cawapres

MK menghapus presidential threshold melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa ambang batas pencalonan dinilai membatasi pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin.

“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata hakim MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Nasdem Tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

Selain itu, MK menilai presidential threshold berpotensi menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang dapat memicu polarisasi di masyarakat dan mengancam kebinekaan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra.

Namun, pengusulan tetap harus diatur agar tidak menimbulkan dominasi gabungan partai tertentu yang justru membatasi jumlah pasangan calon.

Bahkan, MK juga memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tutur Saldi.

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu, dengan sejumlah catatan:

* Pengusulan capres-cawapres tidak boleh lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional

* Proses perumusan harus melibatkan partisipasi publik secara luas

Revisi UU Pemilu masih berproses

Meski putusan MK sudah dibacakan, implementasinya masih bergantung pada revisi UU Pemilu yang hingga kini belum juga rampung.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan revisi ditargetkan mulai pertengahan 2026.

”Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus,” ujar Rifqi, Minggu 1 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan masih menunggu penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif. Meski demikian, prosesnya akan berjalan paralel dengan penyerapan aspirasi publik.

Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

Pemerintah matangkan draf

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyiapkan substansi revisi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiharto, mengatakan draf masih digodok di internal pemerintah.

“Dan sekarang di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum Kemendagri) sedang digodok itu,” ucap Bima kepada Kompas.com, Rabu 4 Maret 2026.

Menurut dia, salah satu fokus utama adalah menindaklanjuti putusan MK, termasuk penghapusan presidential threshold dan penataan ulang ambang batas parlemen.

Namun, pemerintah menekankan bahwa pembahasan tetap berada dalam koridor penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan multipartai.

“Jadi hal-hal apa yang masih sejalan, apakah itu sejalan atau tidak. Jadi kami ada di tataran itu: kita menganut sistem presidensial, pemerintahan harus efektif. Namun di sisi lain, multipartai ini juga enggak bisa terlalu ekstrem, ini multipartai harus sederhana. Jadi dua hal itu yang menjadi koridor dari pembahasan kami,” kata dia.

Tag:  #akankah #presidential #threshold #persen #picu #banjir #capres

KOMENTAR