Rektor nonaktif UP: Saya Punya Dosa Apa kok Dituduh Begitu?
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
06:56
1 Maret 2024

Rektor nonaktif UP: Saya Punya Dosa Apa kok Dituduh Begitu?

  - Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia merasa kasus yang dilaporkan kepadanya tidak jelas, sebab tidak ada bukti.   "Karena saya juga sarjana hukum, saya tahu yang dituduhkan itu tidak mendasar, tidak ada bukti, tidak ada saksi, tapi berani beraninya dia gugat saya. Jadi dunia memang aneh, saya punya dosa apa kok begitu," kata Edie kepada wartawan, Jumat (1/3).   Meski begitu, Edie mengaku banyak pihak yang juga mendukungnya dalam perkara ini. Dia banyak didorong untuk angkat suara guna menjaga nama baik sebagai guru besar.  

  "Sebetulnya pendukung saya juga banyak, tapi karena saya ini orang Jawa nggak mau so gitu, kalau saya sementara terima," jelasnya.   Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendratno dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.   Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).   "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.   Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.   "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).   Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #rektor #nonaktif #saya #punya #dosa #dituduh #begitu

KOMENTAR