Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026)()
22:54
30 Maret 2026

Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, ada jaksa yang mengawasi proses pengadaan laptop berbasis Chromebook dari awal hingga akhir pada 2019-220 lalu.

“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tetapi ia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.

Baca juga: Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal

Oleh karena itu, ia mempersoalkan mengapa kini ditahan oleh kejaksaan, padahal dulu ia melibatkan kejaksaan dalam pengadaan laptop tersebut,

Nadiem juga mengaku sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kementerian yang dulu dipimpinnya.

“Dan laporannya (hasil audit) itu tebal, ada ratusan halaman menyebut bahwa tidak ada ketidaktepatan harga, tidak ada ketidakwajaran harga, itu di tahun 2023 dan 2024,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook

Nadiem mengaku sedih kini ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook meski dua lembaga negara itu sudah dilibatkan untuk mengawasi prosesnya.

“Tiba-tiba, saya ditahan oleh kejaksaan, setelah itu keluar lagi laporan dari BPKP dibilang ada kemahalan harga laptop totalnya sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Nadiem.

“Bayangkan betapa sedihnya dan terkejutnya saya waktu mengetahui dua institusi yang saya undang untuk mendampingi, ternyata malah memenjarakan saya. Lalu melegitimasi kerugian negara,” ujar dia.

Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membantah ada jaksa terlibat dalam pengawasan pengadaan Chromebook.

“Enggak benar itu, jaksa pengacara mendampingi proses tapi juga menyampaikan saran-saran hukum yang kemudian tidak diindahkan oleh tim kemendiknas, karena itu layanan pendampingan ditutup,” ujar Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan hal serupa.

Riono menjelaskan, jaksa pada bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN). hanya memberikan pendampingan hukum sesuai permintaan kementerian, bukan melaksanakan fungsi pengawasan.

“Jaksa Bidang DATUN tidak melakukan monitoring atau pengawasan kegiatan sehingga jelas terdakwa keliru memahami peran jaksa atau kejaksaan yang melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara,” kata Riono.

Dia menegaskan, masukan atau pendapat yang diberikan kejaksaan tidak bersifat mengikat dan tidak wajib diikuti oleh kementerian yang meminta pendampingan.

“Di mana advis dan pendapat yang diberikan tidak mengikat untuk diikuti oleh pihak yang didampingi dan tidak memiliki konsekuensi hukum bagi Jaksa Bidang DATUN sebagai pemberi advis atau pendapat hukum,” kata Riono.

Baca juga: Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Catatan Masuknya Rp 809 M di SPT Pajak Nadiem Makarim

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #sebut #jaksa #awasi #pengadaan #chromebook

KOMENTAR