Lagak KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Berujung Laporan ke Dewas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Keputusan ini memicu sorotan publik lantaran dinilai berbeda dari prosedur penahanan rutan yang biasanya diterapkan lembaga antirasuah terhadap tersangka yang berada dalam kondisi sehat.
Meski menuai kritik terkait transparansi proses hukum, pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis penyidikan.
Saat ini, Yaqut resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji nasional 2023-2024.
Baca juga: KPK Respons Pelaporan Etik Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Yaqut Tahanan Rumah
"Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalil hukum disebut, yakni prosedur yang mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
"Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," kata dia.
Dalil lainnya adalah rapat para pimpinan KPK yang memutuskan Yaqut boleh melenggang di rumahnya sebagai status tahanan KPK.
Yaqut menghirup udara rumah dengan rompi oranye pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan kembali ke KPK pada 23 Maret 2026.
Laporan ke Dewas dari MAKI
Tindakan "kompromi" KPK ini dinilai tak layak oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia melaporkan para pimpinan KPK, termasuk jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dua hari setelah Yaqut kembali jadi tahanan KPK.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujar dia.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur dia.
Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
Laporan dari terduga koruptor lain
Terduga koruptor lainnya, yakni Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga merespons peristiwa "kompromi" KPK ini lewat pengacaranya, Aziz Yanuar.
Usai melakukan laporan kepada Dewas KPK, Jumat (27/3/2026), Aziz menyinggung adanya privilege atau keistimewaan seorang Yaqut yang diberikan KPK sehingga bisa menjadi tahanan rumah.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar dia.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.
Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.
Minta DPR bentuk Panja
Selain melaporkan ke Dewas, Boyamin Saiman juga mendorong Komisi III DPR-RI membentuk Panitia Kerja (Panja) mengusut KPK yang mengistimewakan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Permintaan itu disampaikan Boyamin melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).
Dia menilai, pembentukan Panja penting sebagai bentuk pengawasan external terhadap KPK, selain pelaporan yang telah disampaikan ke Dewas KPK.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.
Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Ia menilai, meskipun Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK, proses pengalihan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan secara tidak transparan.
“Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujar dia.
“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” sambung dia.
Atas desakan tersebut, Kompas.com sempat menghubungi pihak Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan Yaqut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari pihak Dewas KPK.
Tag: #lagak #jadikan #yaqut #tahanan #rumah #berujung #laporan #dewas