Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut
YAQUT Cholil Qoumas bukan sekadar nama dalam perkara. Ia adalah figur publik dengan jejak peran yang cukup panjang dalam kehidupan sosial dan politik, yang posisinya berada dalam jejaring relasi kekuasaan yang tidak sederhana.
Karena itu, ketika status hukumnya berubah menjadi tersangka dan penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah, peristiwa ini tidak berhenti sebagai urusan prosedural.
Ia segera berkembang menjadi peristiwa sosial yang dipantau, ditafsirkan, dan diperdebatkan secara luas.
Momentum penetapan tersangka yang berhimpitan dengan Idul Fitri memberi nuansa tersendiri.
Dalam tradisi sosial kita, Idul Fitri bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga ruang kultural untuk kembali, meminta maaf, dan merawat relasi yang paling dekat, terutama dengan orang tua.
Dalam konteks ini, kesempatan untuk sungkem kepada ibu kandung menjadi pengalaman tak ternilai, alasan yang secara kemanusiaan mudah dipahami.
Baca juga: Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi
Dalam situasi seperti ini, pertimbangan di balik keputusan penahanan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya asing bagi publik.
Dalam kerangka itu, keputusan penahanan rumah tersebut merupakan bentuk diskresi yang diberikan atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Secara hukum, langkah ini memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses masuk rumah tahanan.
Artinya, secara prosedural, tidak ada yang dilompati. Dalam kerangka hukum, diskresi semacam ini justru disediakan untuk menjembatani ketegangan antara aturan yang kaku dan kebutuhan akan pertimbangan kemanusiaan.
Namun, perdebatan di ruang publik menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas. Pro dan kontra justru menguat setelah keputusan itu diambil.
Sebagian melihatnya sebagai kebijaksanaan hukum yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Sementara yang lain memandangnya sebagai kelonggaran yang berpotensi mencerminkan perlakuan yang tidak sepenuhnya setara.
Perbedaan cara membaca ini memperlihatkan bahwa hukum tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu hadir dalam ruang sosial yang dibentuk oleh relasi kuasa dan pengalaman kolektif.
Perdebatan ini sering dipahami sebagai tarik-menarik antara logika diskresi dan tudingan kompromi.
Baca juga: Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut: Diskresi atau Keistimewaan?
Upaya untuk menempatkan keputusan tersebut dalam kerangka hukum yang sah tetap ada. Namun pada saat yang sama, muncul pula kecurigaan bahwa kelonggaran yang diberikan membuka ruang tafsir tentang adanya perbedaan akses dalam relasi kekuasaan.
Berhenti pada titik ini membuat persoalan tampak lebih sederhana dari yang sebenarnya.
Dalam pembacaan saya, perhatian justru tertarik pada bagaimana memori sosial tentang ketidakadilan bekerja ketika publik menilai peristiwa ini.
Publik tidak membaca keputusan dalam ruang kosong. Ia membawa serta pengalaman kolektif yang lebih panjang, yang berisi berbagai peristiwa di mana hukum terasa tidak bekerja secara setara.
Dalam perspektif antropologi kekuasaan, pengalaman semacam ini membentuk apa yang bisa disebut sebagai “arsip sosial”, yakni kumpulan pengalaman dan ingatan tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan dirasakan.
Memori semacam ini tidak lahir dalam waktu singkat, melainkan terbentuk perlahan dari akumulasi pengalaman. Ia hadir dari kasus-kasus yang dirasakan tidak adil, dari cerita yang beredar, hingga dari kesan umum tentang bagaimana hukum dijalankan.
Dalam situasi seperti ini, satu peristiwa baru sering kali tidak dinilai sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai bagian dari pola yang lebih besar. Di sinilah relasi antara hukum dan kekuasaan dibaca secara lebih sensitif oleh publik.
Ketika memori tentang ketidakadilan itu masih kuat, setiap bentuk kelonggaran perlahan kehilangan makna awalnya.
Diskresi yang dalam kerangka hukum dimaksudkan sebagai kebijaksanaan, dalam persepsi sosial perlahan bergeser dan dibaca sebagai kompromi.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi
Di titik ini, persoalannya bukan lagi semata benar atau salahnya keputusan, melainkan sejauh mana keputusan tersebut dapat diterima sebagai adil dalam struktur relasi yang dianggap setara.
Di titik inilah terlihat bahwa persoalan ketidakadilan memang bukan perkara ringan. Ia begitu kuat hingga mampu mereduksi logika yang sebenarnya dirancang untuk menghadirkan keadilan itu sendiri.
Ketika ini terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu keputusan, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem penegakan hukum sebagai bagian dari praktik kekuasaan.
Bagi lembaga penegak hukum, ini menjadi pelajaran penting. Penegakan hukum hari ini tidak lagi cukup hanya berpegang pada kepatuhan prosedural.
Ia juga perlu membaca konteks sosial di mana keputusan itu akan diterima, termasuk bagaimana relasi kuasa dipersepsikan oleh publik.
Setiap langkah hukum pada akhirnya juga merupakan tindakan komunikasi yang akan ditafsirkan dalam kerangka pengalaman sosial yang lebih luas.
Karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar memastikan bahwa hukum dijalankan dengan benar, tetapi juga memastikan bahwa keadilan tetap terasa sama bagi semua.
Tanpa itu, setiap diskresi, sebaik apa pun niatnya, akan selalu berisiko kehilangan makna. Hukum mungkin tetap berjalan, tetapi keadilan belum tentu terasa setara.
Tag: #logika #diskresi #tergerus #memori #ketidakadilan #membaca #kasus #yaqut