Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat
PRESIDEN Prabowo Subianto mengkritik praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif dalam diskusi terbatas dengan pengamat terpilih dan beberapa jurnalis senior di Hambalang, Bogor, akhir pekan ini.
Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis di Kalimantan Timur, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.
Namun, kritik tersebut bisa memunculkan perdebatan dalam perspektif tata kelola pemerintahan.
Ia tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah terkait aspek pembinaan dan pengawasan daerah otonom.
Desentralisasi mensyaratkan tanggung jawab pusat melakukan pembinaan dan pengawasan daseah (Binwas). Pusat tak boleh "duduk manis" saja, setelah wewenang diberikan.
Evaluasi Anggaran: Formalitas Tak Menukik ke Substansi
Menurut hemat saya, secara kesisteman mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri.
Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi APBD kerap berjalan sebatas formalitas administratif.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Pelit Lapangan Kerja
Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas.
Ada pula kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, serta beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.
Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antarlevel pemerintahan, seperti gubernur Vs bupati dan walikota.
Kritik presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat.
Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas Pemda.
Jadi, solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat. Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah.
Lebih jauh sebenarnya kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen atau Rp 650 triliun dari APBN 2026 berjumlah 3.786 Triliun berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras. Di manca negara biasanya pola baginya "fifty-fifty."
Pradoks lain, kewenangan daerah tetap luas dan banyak—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.
Dari 32 urusan pemerintahan itu, sebagian yang bisa menghasilkan PAD sudah dipreteli oleh UU Minerba dan UU Cipta Kerja di era Joko Widodo. Jadi, "fiskal power" daerah makin melemah.
Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam
Konsekuensi dari kebijakan tersebut tentu sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji sebagian pegawai PPPK bakalan tidak terbayar.
Baca juga: Kini Roh Ali Khamenei Menghantui Jantung Trumponomics
Tahun 2026 ini pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung dalam pembangunan masyarakat desa.
Dengan berkurangnya alokasi secara signifikan, dana desa tersisa Rp 200 juta - Rp 300 juta saja, maka berbagai program 7 pelayanan masyarakat di tingkat desa yang sudah dilaksanakan ikut terhenti, seperti jalan desa, rehab irigasi desa, dan dana penyertaan modal untuk BUMDES.
Ada inkonsistensi dalam kebijakan pusat. Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, tapi di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya dapat dilimpahkan kepada daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.
Hal ini dinilai bertentangan dengan spirit otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sesuai UU Pemda No 23 Tahun 2014.
Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini bisa menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah, dan malahan mendelegitimasi posisi kepala daerah di mata pemilih karena tak bisa memenuhi janji kampanyenya.
Pendekatan pembuatan kebijakan publik pusat tampak belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris.
Contohnya, program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.
Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instant, bukan solusi yang terukur. Sehingga, dalam implementasinya akan timbul segudang problem.
Dalam konteks efisiensi, penataan ulang prioritas anggaran adalah keniscayaan.
Kebijakan fiskal haruslah berfokus pada kebutuhan mendesak, bukan sekadar harga mati program populis.
Sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—hendaknya menjadi prioritas utama.
Baca juga: Pulang ke Desa: Menenangkan Diri atau Sekadar Sembunyi?
Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya. Di atas yang penting, ada lagi yang lebih penting. Pemerintah seyogianya mampu membedakan itu.
Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola relasi pusat dan daerah.
Perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial. Perlu koreksi menyeluruh, mulai dari menyigi dengan seksama konstitusi, menyusun program berbasis data, memperhatikan prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan spirit otda seluas-luasnya.
Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan.
Pusat itu hanya satu lampu besar yang terbatas jangkauan cahayanya, sedangkan daerah adalah lilin-lilin kecil yang akan menerangi seluruh wilayah Indonesia.