JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas untuk Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan
12:34
14 Februari 2026

JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas untuk Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah aset dan harta benda milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, dirampas untuk negara demi memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Pecahan uang Rp 10.000, sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000, masing-masing bundel bernilai Rp 5 juta, pecahan uang Rp 2.000, sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menyebutkan sejumlah aset milik Kerry atau atas nama perusahaannya PT OTM agar dirampas untuk negara.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Mulai dari sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Lalu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan rincian bangunan dan asetnya.

Selain itu, terdapat beberapa aset lain yang tidak dibacakan JPU.

JPU juga menuntut agar uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, dirampas untuk negara.

Baca juga: Kerry Adrianto Tidak Merasa Bersalah, Alasan Jaksa Menuntutnya 18 Tahun Penjara

Mulai dari saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar, uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, serta uang dalam rekening SPBU di Bank BRI dengan senilai Rp 356,1 juta.

“Aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara,” kata jaksa lagi.

Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih

Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Keduanya dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Gading dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Ada Keadilan Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Namun, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Juga Dituntut Denda Uang Pengganti Rp 13,4 T

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #tuntut #aset #harta #kerry #anak #riza #chalid #dirampas #untuk #negara

KOMENTAR