Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Di KPK Naik Penyidikan, Satu Pegawai Dipecat
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
09:52
24 Februari 2024

Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Di KPK Naik Penyidikan, Satu Pegawai Dipecat

Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status dugaan korupsi perjalanan dinas di internal komisi antirasuah dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku merupakan pegawai KPK berinisial NAR.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose. Sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Sabtu (24/2/2024).

Untuk status NAR, Ali tidak memberikan penjelasan secara detail, namun disebutnya masih dalam proses di deputi penindakan KPK.

"Ketika proses penyidikan disepakati dalam forum ekspose, tidak serta merta, hari berikutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum, tidak bisa," kata Ali.

"Tetapi harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," sambungnya.

Dipastikannya status NAR akan diumumkan KPK secara resmi, beserta kronologi perkaranya.

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," kata Ali.

NAR sendiri sudah disanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Kemudian dari Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Dia diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kasus #korupsi #dana #perjalanan #dinas #naik #penyidikan #satu #pegawai #dipecat

KOMENTAR