Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak salah menetapkan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Roni berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Peringatan ini Roni sampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait pengadaan Chromebook yang dilakukan melalui e-katalog sehingga pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak perlu menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) yang biasa dipakai dalam pengadaan metode lelang.
“Jangan sampai salah menetapkan kerugian keuangan negara berdasarkan disusun-tidaknya HPS,” ujar Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Dalam pengadaan melalui e-katalog, PPK yang bertugas memilih produk untuk pengadaan tidak memiliki HPS untuk pembanding.
Tapi, pihak kementerian diharapkan tetap punya ancar-ancar atau perbandingan untuk memastikan produk yang dipilih sesuai dengan pagu anggaran.
“Sangat tidak logis kalau seorang PPK walaupun ada tayang di LKPP tidak punya ancang-ancang, tidak punya RAB (rencana anggaran biaya), karena metode pemilihan itu muncul di rencana umum pengadaan,” kata Roni.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran
Menurut Roni, PPK tidak bisa hanya membandingkan harga produk hanya dengan barang-barang yang ada di dalam e-katalog.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kepala #lkpp #jaksa #chromebook #jangan #salah #tetapkan #kerugian #negara