Menteri Pendidikan Diminta Beri Perlindungan ke Guru
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di Semarang, Jawa Tengah (3/12). Foto : Humas PGRI
22:24
23 Oktober 2024

Menteri Pendidikan Diminta Beri Perlindungan ke Guru

– Kriminalisasi terhadap tenaga pendidik baik guru maupun dosen masih sering terjadi. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik seperti guru, dosen, dan lainnya merupakan faktor yang penting. Khususnya, dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Karena tenaga pendidik adalah kunci untuk meningkatkan kualitas dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/10).

 

Dia juga berharap, kedua menteri pendidikan tersebut mau mendengar, memperhatikan, dan mengimplementasikan masukan dari kalangan pendidik mengenai pentingnya peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan. Karenanya, pihaknya terbuka untuk kolaborasi dan bermitra guna membantu pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.

“PGRI siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada guru dan dosen, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan para pendidik, serta memberikan jaminan perlindungan pada profesi,” paparnya.

Pada kesempatan terpisah, Mendikdasmen Ab’dul Muti menyatakan komitmennya terkait peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru ini. Ia bahkan menyebut, akan ada peningkatan gaji pada tahun depan. “Nah saya belum bisa menyebut angkanya tetapi sudah ada anggarannya di tahun 2025,” ungkapnya.

 

Untuk peningkatan kualitas guru, rencananya bakal ada pelatihan khusus bagi para guru. Khususnya, di bidang bimbingan konseling. Hal ini mendesak dilakukan lantaran masih banyaknya angka bullying atau kekerasan di satuan pendidikan. Bahkan, mirisnya, pelakunya sebagian besar siswa dan sebagian lainnya guru. Ataupun kalangan lainnya.

“Karena selama ini kami melihat banyaknya persoalan yang berkaitan dengan kekerasan karena kurangnya konseling yang dilakukan oleh guru. Dan juga keterbatasan guru pembimbingan konseling,” paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik 48 Menteri, 5 Kepala Lembaga dan 56 Wakil Menteri pada Senin (21/10). Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo merubah nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian ini dipecah menjadi tiga nomenklatur, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #menteri #pendidikan #diminta #beri #perlindungan #guru

KOMENTAR