Kejagung Periksa 3 Kajari: Bila Tak Ada Pelanggaran maka Kembali ke Jabatan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan mengembalikan tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang tengah menjalani pemeriksaan apabila dari hasil klarifikasi tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini status ketiga Kajari tersebut masih dalam tahap klarifikasi oleh tim penyidik Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
"Bisa dikembalikan kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa Kajari Magetan dan Padang Lawas, Ada Apa?
Adapun tiga Kajari yang diperiksa yakni Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas Sumatera Utara berinisial SHR, dan Kajari Sampang Fadilah Helmi.
Ketiganya dijemput oleh tim Kejagung dalam waktu yang berbeda untuk dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat.
Anang menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, kejaksaan tinggi (Kejati) masing-masing daerah telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Kajari.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," ungkapnya.
Baca juga: Kajari Padang Lawas Diperiksa Kejagung, Ini Tanggapan Kejati Sumut
Ia menegaskan, penunjukan Plh bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan sanksi terhadap para Kajari yang sedang diperiksa.
Keputusan akhir akan bergantung pada hasil klarifikasi yang saat ini masih berlangsung.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Anang, apabila dari hasil pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana, maka prosesnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masih tahap klarifikasi
Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap awal dan Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah (diterapkan)," ucapnya.
Terkait durasi pemeriksaan, Anang menyebutkan bahwa Kejagung memiliki mekanisme internal yang mengatur batas waktu proses klarifikasi, meski tidak dirinci ke publik.
Sebelumnya, Anang juga mengatakan penjemputan terhadap sejumlah Kajari merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan penerapan kebijakan nol toleransi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan.
“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance," kata Anang, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pimpinan Kejagung secara berulang mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Tag: #kejagung #periksa #kajari #bila #pelanggaran #maka #kembali #jabatan