Menko Yusril Respons Adies Kadier Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tak bisa berkomentar banyak soal eks Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi itu sebenarnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menegaskan, pemerintah menghormati proses pemilihan hakim MK yang berlangsung di DPR dan tidak bisa mencampurinya.
Ia menyebutkan, Adies Kadir pun akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga diusulkan oleh DPR.
Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK
“Siapa yang dipilih oleh DPR itu pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari. Ya kalau ada penggantian, ada perubahan itu sepenuhnya adalah proses internal yang ada di DPR sendiri,” ujar dia.
Yusril menambahkan, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan hakim MK hanya karena adanya calon yang dinilai kontroversial tersebut.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ucap dia.
Baca juga: Demi Kepentingan DPR, Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Batal
Adies Kadir jadi calon hakim MK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan politikus Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR lewat rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Terpilihnya Adies Kadir ini menimbulkan pertanyaan karena DPR sebelumnya telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap eks Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul untuk menjadi calon hakim MK.
Namun, secara kilat, DPR justru menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK demi kepentingan konstitusional DPR.
Baca juga: Adies Kadir Disetujui Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III: Masalahnya di Mana?
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.
Menurut dia, penguatan tersebut mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan serta rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Habiburokhman.
Tag: #menko #yusril #respons #adies #kadier #jadi #calon #hakim #usulan