Pihak Google Pernah Surati Muhadjir Effendy, Minta Ubah Spek Lelang
Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). ()
07:02
28 Januari 2026

Pihak Google Pernah Surati Muhadjir Effendy, Minta Ubah Spek Lelang

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam mengaku pernah mengirim surat ke mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2018 terkait dengan pengadaan di lingkungan kementerian.

Hal ini Putri sampaikan ketika dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026).

“Ya, waktu itu mengirimkan surat kepada Pak Menteri yang sebelumnya, Pak Muhadjir Effendy,” ujar Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Putri mengatakan, melalui surat tersebut, pihak Google hendak memperkenalkan diri dan bersilaturahmi.

Baca juga: Sidang Nadiem, Jaksa Ungkap Google Presentasi soal Chromebook ke Muhadjir Effendy

Ia menyebutkan, surat itu tidak spesifik menyatakan keinginan Google untuk ikut dalam pengadaan di tahun 2018 dan 2019.

“Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google,” ujar Putri.

Akan tetapi, Putri juga mengakui bahwa Google pernah meminta Muhadjir untuk mengubah syarat lelang lewat surat tertanggal 7 Agustus 2019.

“Ada, surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek,” kata dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem

Putri mengatakan, melalui surat yang ditandatanganinya itu, Google berharap banyak produk bisa ikut dalam pengadaan, bukan hanya produk Chrome.

Dalam perjalanannya, Google memang pernah bertemu dengan pejabat kementerian di era Muhadjir.

Namun, produk Chromebook dinyatakan tidak sesuai dengan kebutuhan kementerian saat itu.

Google baru terlibat dalam pengadaan pada era Nadiem Makarim.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Di Sidang, Pihak Google Sebut Sudah Kerja Sama dengan Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Nadiem Sepakat Pakai Produk Chrome Usai Bertemu Pihak Google

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pihak #google #pernah #surati #muhadjir #effendy #minta #ubah #spek #lelang

KOMENTAR